Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam
Pandangan Islam
Bunga
pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh
kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena
riba haram, berarti bunga juga haram.
A.
Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah
hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan)
riba lebih besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan zina di dalam Islam
(setelah masuk Islam)”(HR Al Baihaqy,dari Anas bin Malik).
Terlibat
dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa
syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan
menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu
negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia
menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri,
maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab
Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya,
jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang
bekerja di dalamnya (Pegawai Bank)?
1)
Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan:
“Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang
memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara
itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“Orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan
riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu
dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga hari kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari
hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan
transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk
pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang
diharamkan.
Ada
empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut yaitu :
1)
orang
yang makan atau menggunakan (penerima) riba,
2)
orang yang menyerahkan (pemberi) riba,
3)
pencatat
riba,
4)
saksi
riba.
Dan
saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan
sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di
kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga
keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan
berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar
memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia
mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai,
ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil
atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram
melakukannya, karena terkategori pemakan riba.
Contohnya : orang-orang yang melakukan pinjaman
hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli
sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan
bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.
2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun
lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar
untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian
ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para
pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang
memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.
3. Pencatat Riba
Adalah
siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang
menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang
menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian
yang menghasilkan riba.
4. Saksi Riba
Adalah siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi
saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di
dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Selain
itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau
tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS. al-Maidah: 02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar