2.1 Makanan Dan Minuman
Islam
mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan dapat
melemahkan urat serta membahayakan tubuh. Adapun soal makanan berupa binatang
inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama – agama.
2.1.1 Menyembelih dan Makan
binatang dalam pandangan Agama Hindu
Golongan
brahmana (Hindu) dan filsuf mengharamkan dirinya untuk menyembelih dan memakan
binatang. mereka cukup hidup dengan makan-makanan dan tumbuh-tumbuhan. golongan
ini berpendapat bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia
terhadap binatang hidup .Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya
binatang.
2.1.2 Binatang yang Diharamkan
dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
Dalam pandangan yahudi dan nasrani (kitabi) allah
mengharamkan kepada orang-orang yahudi beberapa binatang laut dan
darat.penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat ( Perjanjian Lama) Fasal 11 ayat
1 dan seterusnya bab : Immat Orang lewi.
Firman
allah : “Dan kepada orang-orang yahudi
kami haramkan semua binatang yang berkuku dan dari sapi kambing kami haramkan
lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat dipunggungnya dalam perutnya,atau
yang tercampur dengan tulang.Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan
sesungguhnya kami adalah (dipihak) yang
benar”. (Al-An`am :146)
2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab
Jahiliah
Orang-orang
arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor. Tetapi dibalik
itu,mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits)
seperti bangkai darah yang mengalir.
2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik
“Hai manusia! Makanlah dari apa-apa
yang ada dibumi ini yang halal dan baik,dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh
yang terang-terangan bagi kamu” (al baqarah :168).
Islam
memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik,yang telah
disediakan oleh allah swt kepada mereka,yaitu bumi yang lengkap dengan isinya
dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu
menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan
allah,dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan allah.
2.1.5 Diharamkan bangkai dan
Hikmahnya
Apa
hikmah di balik larangan memakan bangkai?
Allah
swt berfirman dalam surat Al-An’am ayat 145, yang artinya: “Katakanlah,
‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi-karena sesungguhnya semua
itu kotor –atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha
penyayang.”
Berikut
ini penjelasannya:
- Naluri manusia yang sehat pasti akan menolaknya dan menganggapnya kotor. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang menodai kehormatan manusia.
- Agar setiap muslim membiasakan niat dan tujuannya dalam semua urusan. Tidaklah manusia memperoleh sesuatu setelah mengarahkan niat, tujuan dan usahanya. Dimana makna menyembelih- yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai- bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Allah tidak rela manusia memakan sesuatu tanpa tujuan dan tanpa memikirkannya- sebagaimana jika memakan bangkai. Sedangkan, binatang yang disembelih dan diburu, keduanya tidak dapat diperoleh kecuali dengan tujuan, usaha, niat dan perburuan.
- Binatang yang mati dengan sendirinya, biasanya karena suatu sebab. Mungkin karena sakit, memakan makanan beracun yang semua itu tidak dijamin keamanan dari bahayanya. Misalnya, binatang yang mati karena sangat lemah dan kondisinya yang tidak normal.
- Allah mengharamkan manusia memakan bangkai, artinya Allah memberikan kesempatan kepada binatang lain untuk memakannya. Sebagai rahmat Allah kepada mereka, karena mereka juga umat seperti kita. Hal ini sangat jelas, terjadi pada binatang-binatang padang pasir dan tempat-tempat lain di mana bangkai-bangkai binatang tidak ditanam.
- Agar manusia memperhatikan binatang peliharaannya dengan serius. Tidak membiarkannya sakit dan lemah yang dapat membunuhnya. Yang menyebabkan kerugian, dengan demikian ia akan segera mengobati dan mengistirahatkannya.
2.1.6 Haramnya Darah yang mengalir
Ibnu
abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal) maka jawab beliau : Makanlah!
Orang-orang kemudian berkata : itukan darah. maka jawab ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah
darah yang mengalir.
Dulu
ketika orang-orang jahiliah lapar mereka mengambil sesuatu yang tajam dan ditusukkannya
kepada unta atau sapi dan darah yang mengalir itu dikumpulkan lalu diminum.
Mengeluarkan
darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang ,maka
akhirnya diharamkanlah oleh allah.
2.1.7 Daging Babi
Makanan
– makanan babi itu kotor dan najis. makan daging babi salah satu sebab
timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Sementara ahli penyelidik
berpendapat bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan
cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.
2.1.8 Binatang yang Disembelih
Bukan Karena Allah
Binatang
yang disembelih bukan karena allah,yaitu binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain allah, misalnya nama berhala .
Menyebut
nama selain allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia
berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih.
2.1.9 Macam-Macam Bangkai
1) Al-munkhaniqah,yaitu
binatang yang mati karena dicekik.
2) Al-mauqudzah,yaitu
binatang yang mati karena dipukuli dengan tongkat dan sebagainya.
3) Al-muttaradiyah,
yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati.
4) An-Nathihah,
yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan yang lain,hingga mati.
5) Maa
Ajalas Sabu,yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian
dagingya hingga mati.
2.1.10 Hikmah Diharamkannya
Macam-Macam Binatang di Atas
Hikmah
yang lebih kuat ialah,bahwa allah swt mengetahui akan perlunya manusia kepada
binatang, kasih sayangnya dan pemeliharaannnya. oleh karena itu tidak pantas
manusia kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan
menyiksa binantang dengan memukul hingga mati seperti biasanya pengembala – pengembala
yang keras hati khususnya bagi mereka yang diupah.
2.1.11 Binatang yang Disembelih
Untuk Berhala
Yang
disembelih untuk berhala (maadzuhibiha ala nusub) nusub sama dengan manshub
artinya : yang ditegakkan, maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan
sebagai tanda suatu penyembahan selain allah.
Orang-orang
jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala
tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada tuhannya. binatang-binatang yang
disembelih untuk maksud diatas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan
karena allah.
2.1.12 Ikan dan belalang dapat
dikecualikan dari bangkai
Ada
dua binatang yang dikecualikan oleh syariat islam dari kategori bangkai, yaitu
belalang, ikan dan sebagainya. dari macam binatang yang hidup didalam air.
“laut itu airnya suci dan
bangkainya halal” (Riwayat ahmad dan ahli sunnah) “dihalalkan bagi kamu binatang-binatang
buruan laut dan makanannya” (almaidah.96)
2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang
dan Rambut Bangkai
Yang
dimaksud haramnya bangkai hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan
kulitnya,tanduknya,tulangmya,atau rambutnmya tidaklah terlarang.
Rasulullah
berjalan melihat bangkai kambing tersebut,maka bersabdalah beliau :
“mengapa tidak kamu ambil kulitnya,
kemudian kamu samak dan
memanfaatkannya?” para sahabat menjawab : Itukan bangkai!
Maka jawab rasulullah yang diharamkan
hanyalah memakannya (riwayat jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah
menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.
Dalam
salah satu riwayat disebutkan : “menyamak
kulit bangkai dapat menghilangkan kotorannya” (riwayat al-hakim).
2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
Adapun
ketika dalam keadan darurat,maka hukumnya tersendiri halal.
“barang siapa terpaksa dengan tidak
sengaja dan tidak melewati batas,maka tidak ada dosa atasnya, karena
sesungguhnya allah maha pengampun dan maha pengaasih” (al-baqarah:173)
2.1.15 Daruratnya Berobat
Daruratnya
berobat yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari
barang yang diharamkan.
“sesungguhnya allah tidak
menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang ia haramkan atas kamu” (Riwayat
bukhari)
Tetapi
perkenan (Rukhsah) dalam menggunakan obatyang haram itu harus dipenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terdapat
bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2. Tidak
ada obat lain yang halal seagai ganti obat yang haram itu.
3. Adanya
sesuatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya,baik
pemeriksaannya maupun agamanya (I’tikad baiknya)
2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh
Dianggap Darurat Kalau dia Berada Dalam Masyarakat yang Disitu ada Sesuatu yang
Dapat Mengatasi Keterpaksaannya itu.
Bahwa
tidak ada halal bagi seorang muslim yang
dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih
mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi.
2.1.17 Penyembelihan Menurut syara’
2.1.17.1 Binatang Laut dan Darat
Binatang
dilihat dari segi tempatnya ada dua macam binatang: binatang laut dan binatang
darat. Dalam hal ini allah memberikan keluasan kepada hambanya dengan
memeberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun
yang diharamkannya dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelih seperti
yang berlaku pada binatang lainnya. bahkan allah menyerahkan bulat-bulat kepada
manusia untuk mengambil dan menjadikan sebagai modal kekayaan menurut
kebutuhannya dangan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.
Firman
allah : “dihalalkan buat kamu binatang
buronan laut dan memakannya sebgai perbekalan kamu untuk orang-orang yang
berlayar” (Al-maidah 96)
2.1.17.2 Binatang Darat yang Haram
“Dan allah mengharamkan atas mereka
yang kotor-kotor” (Al-araf :157)
Yang
disebut khabaits (yang kotor-kotor),yaitu semua yang dianggap kotor oleh
persaan manusia secara umum.
“rasulullah melarang makan semua
binatang buas yang bertaring. dan burung berkuku mencengkram.” (riwayta
bukhari)
2.1.17.3 Meneyembelih Sebagai
Syarat Halalnya Binatang
Bintang-binatang
darat yang halal dimakan itu ada dua macam :
1. Binatang
tersebut mungkin untuk ditangkap seperti unta,sapi,kambing dan
binatang-binatang jinak lainnya. misalnya bintang-bintang peliharaan dan
burung-burung yang dipelihara dirumah.
2. Binatang-binatang
yang tidak dapat ditangkap.
2.1.17.4 Syarat penyembelihan
menurut syara’
1) Binatang
harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat
mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa
batu ataupun kayu.
2) Penyembelihan
atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan dileher binatang tersebut.
3) Tidak
disebut nama selain Asma allah.
4) Harus
disebutnya nama allah (membaca bismillah) ketika menyembelih.
2.1.17.5 Rahasia penyembelihan dan
hikmahnya
Rahasia
penyembelihan. Melepaskan nyawa binatang dangan jalan yang paling mjudah,yang
kiranya meringankan dan tidak menyakitnya.
Nabi
memerintahkan supaya pisau yang dipakai itu tajam, dan dengan cara yang sopan.
Sabda
nabi : “sesungguhnya allah mewajibkan
untuk berbuat baik kepada seusatu.oleh karena itu jijka kamu membunuh, maka
perbaikilah cara membunuhnya,dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara
menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu”
(riwayat muslim).
2.1.17.6 Hikmah Menyebut Asma ‘
Allah Waktu Menyembelih
1) Orang
– orang musyrik dan jahiliah selalu menyebut nama –nama tuhan dan berhala
mereka setiap menyembelih. kalau orang-orang musyrik berbuat demikian mengapa
orang mukmin tidak menyebut nama tuhannya?
2) Segi
keuda, bintang dan manusia sama-sama mahluk allah yang hidup dan bernyawa.oleh
karena itu mengapa manusia akan mengtang-mentang begitu saja mencabutnya
binatang tersebut,tanpa minta izin kepada penciptanya. yang juga mencipta
seluruh bumi ini? Dan disinalah sebut asma allah .
Yang
seolah-olah manusia mengatakan : aku berbuat ini bukan merendahkannya,tapi
adalah justru dengan nama allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama
allah juga kami berburu dan dengan namanya juga kami makan.
2.1.17.7.1 Sembelihan Ahli Kitab
Islam
bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan
mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama
mengakui wahyu allah. mengakui kenabian dan pokok – pokok agama secara global
Hal
ini ditegaskan allah dalam firmannya yang merupakan ayat terakhir,yaitu :
“Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu
dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab)
adalah halal buat kamu ,dan sebaliknya makananmu halal buat mereka” (Al-maidah
:5)
2.1.17.7.2 Binatang yang Disembelih
Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar
Apabila tidak terdengar suara dari
ahli kitab itu menyebut nama selain allah, Misalnya : Nama Al-masih dan uzair
ketika menyembelih,maka makanan tersebut tetap halal buat orang islam. tetapi
kalau sampai terdengar suara penyebutan selain nama allah,maka dari kalangan
ahli fiqih ada yang mengaharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla
ligahirillah (yang disembelih bukan karena allah).
2.1.17.7.3 Sembelihan yang
Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya
Apakah
penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga? Yaitu
dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Menurut mafhum musytarak apa yang
disebut penyembelihan,yaitu bermaksud menyabut nyawa binatang dengan niat untuk
halalnya memakan binatang tersebut.
Kita
tidak dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara
yang penduduk mayoritasnya ahli kitab,seperti ayam,corned sapi,yang semua itu
kadang-kadang disembelih dengan tenaga elektronik dan sebgainya.
Adapun
daging-daging yang diimport dari negara-negara komunis,tidak boleh kita
makan.sebab mereka itu bukan ahli kitab,bahkan mereka adalah kuffur dan anti
kepada semua agama dan menentang allah serta seluruh risalahnya.
2.1.17.7.4 Penyembelihan Orang Majusi
dan Sebagainya
Para
ulama berpendapat tentang penyembelihan orang majusi.kebanyakan mereka
berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang
yang lain berpendapat halal karena Nabi S.A.W pernah bersabda :
“perlakukanlah mereka itu seperti
perlakuan terhadap ahli kitab.” (Riwayat malik dan
syafi’i)
2.1.17.7.5 KAIDAH : “Apa yang Ghaib
Bagi Kita,Jangan kita Tanyakan”
Ada
suatu kaum yang bertanya kepada nabi : Bahwa ada satu kaum yang memberinya
daging,tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma allah atau tidak. Maka jawab
nabi : Sebutlah Asma Allah atasnya dan makanlah (riwayat bukhari)
2.1.18 Berburu
Islam hanya membuat beberapa
peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata tertib islam,serta
membentuk setiap persoalan umat islam dalam karakter (shighah) islam.
Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburu,ada yang bertalian
dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai
untuk berburu.semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. adapun
binatang laut,secara keseluruhannya telah dihallalkan oleh allah tanpa satu
ikatan apapun.
2.1.18.1 Syarat yang Berlaku Untuk
Pemburu
Syarat
yang berlaku untuk pemburu binatang darat,sama halnya dengan syarat yang
berlaku bagi orang yang akan menyembelih,yaitu harus orang islam,ahli kitab,
atau orang yang dpat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti majusi dan
shabiin.
2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan
dengan Binatang yang Diburu
Adapun
sayarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu,yaitu hendaknya bintang
tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada
lehernya.kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih
dilehernya,maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara
lain,karena menyembelih adalah termasuk pokok.
Kalau
ada orang melepaskan panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang
dan ternyata binatang tersebut masih hiduip,maka dia harus menjadikan halalnya
binatang tersebut dengan disebelih dilehernya sebgaimana lazimnya.tetapi kalau
hidupnya itu tidak menentu,jika disembelih juga baik dan apabila tidak
disembelih juga tidak berdosa.
2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk
Berburu
a) Alat
yang dapat melukai,seperti panah,pedang dan tombak.
b) Binatang
yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan,seperti
anjing,singa,burung elang,burung rajawali dan sebagainya.
2.1.18.3.1 Berburu dengan Senjata
tajam
Berburu
dengan alat diperlukan dua persyaratan :
1) Hendaknya
alat tersebut dapat menembus kulit,dimana bintang ersebut mati karena ketajaman
alat tersebut,bukan karena beratnya.
2) Harus
disebut asma allah. Ketika melemparkan alat tersebut sebagai mana apa yang
diajarkan rasulullah s.a.w
2.1.18.3.2 Berburu dengan
Menggunakan Anjing dan Sebagainya
Kalau berburu itu dengan menggunakan
anjing,atau burung elang,maka masalah yang harus diselesaikan dalam masalah ini
ialah sbb:
1) Binatang
tersebut harus di didik.
2) Binatang
tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya.atau dengan ungkapan yang
dipakai al-quran,yaitu hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan
tuannya,bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
3) Disebut
asma allah ketika melepas.
2.1.18.3.3 Kalau bintang itu
Didapati Sudah Mati
Kadang-kadang
terjadi,seorang pemburu melepaskan oanahnya mengenai seekor bintang,tetapi
binatang tersebut mengilang,beberapa saat kemudian dijumpainya sudah mati.
Dalam
persoalan ini,binatang tersebut bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:
1) Bahwa
binatang tersebut tidak jatuh kedalam air.
Seperti
yang dikatakan nabi saw
“kalau
kamu melemparkan panahanmu,maka jika kamu dapati binatang itu sudah
mati,makanlah,kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh kedalam
air,maka kamu tidak tahu : apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut
mati ataukah panahmu (riwayat bukhari dan muslim)
2) Tidak terdapat tanda-tanda mati karena bekas
panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang tersebut.
3) Binatang
tersebut belum sampai busuk.
2.1.19 Khamar (Arak)
khamar
adalah zat (makanan atau minuman atau yang dikonsumsi), yang bila digunakan
oleh seorang normal (bukan pemabuk), akan menimbulkan efek mabuk.
secara
syar’i adalah mabuk yang menghilangkan kewarasan atau membuat seseorang berada
dalam keadaaan fly. Polisi Jalan Raya di Barat sana menilang pengemudi
yang membawa mobil karena mabuk dengan kesalahan drunk
Ketika vonis
sebagai khamar telah dijatuhkan, maka hukumnya menjadi haram untuk diminum oleh
siapa saja, sedikit atau banyak. Meski ada orang yang mampu meminumnya segelas
tanpa mabuk, tetap hukumnya haram.
Batas
haramnya adalah pada saat diujikan tadi, yaitu ketika seseorang yang bukan
peminum diminta untuk meminumnya dan kemudian dia mabuk. Begitu ketahuan
minuman itu memabukkan dirinya, maka vonis bahwa minuman itu adalah khamar
sudah tetap. Siapa pun yang meminumnya, mabuk atau tidak mabuk, tetap haram.
2.1.19.1.
Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak.
Pertama
kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau
tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi
beliau memandang dari segi pengaruhnya yang ditimbulkan, yaitu memabukan. Oleh
karena itu semua yang memabukan berarti arak, dan setiap arak adalah
haram.”(Riwayat Muslim).
2.1.19.2. Minum Sedikit.
Untuk kesekian kalinya islam tetap
bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumnya,
sedikit ataupun banyak. Kiranya arak telah cukup banyak menggelincirkan kaki
manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh di sentuh.
Justru itu pula rasuluallah pernah
menegaskan, “minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya
pun adalah haram.”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
2.1.19.3. Memperdagangkan Arak.
Rasulullah tidak menganggap sudah
cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit atau pun banyak, bahkan
memperdagangkanpun tetap diharamkan. Oleh karena itu tidak halal seorang islam
mengimport arak, memproduser arak, membuat warung arak, atau pun bekerja
ditempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasuluallah s.a.w.
pernah melaknatnya, yaitu seperti dalam riwayat di bawah ini.
Rasuluallah
s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh gelombang:
1) yang
memerasnya
2) yang
meminta diperaskannya
3) yang
meminumnya
4) yang
membawanya
5) yang
minta dihantarinya
6) yang
menuangkannya
7) yang
menjualnya
8) yang
makan harganya
9) yang
membelinya
10) yang
minta dibelikan
Setelah
ayat al-Quran surah al-maidah (90-91) itu turun, Rasuluallah s.a.w bersabda : “Sesungguhnya allah telah mengharamkan arak,
maka barang siapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak
walau pun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim).
2.1.19.4. Seorang Muslim Tidak
Boleh Menghadiahkan Arak.
Kalau
menjual dan memakan harga arak itu di haramkan bagi seorang muslim, maka
menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang
lain, tetap haram juga.
Seorang
muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak, sebab seorang
muslim adalah baik, dan tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
2.1.19.5. Tinggalkan Tempat Persidangan Arak.
Berdasarkan sunnah nabi, orang islam
diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk
dengan orang yang sedang minum arak.
Diriwayatkan
dari Umar r.a bahwa dia pernah mendengar Rasuluaalh s.a.w bersabda: “Barang siapa beriman kepada allah dan hari
akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak.”
( Riwayat Ahmad)
Setiap
muslim diperintahkan untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya.
Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan
keluarganya.
2.1.19.6. Khamar Adalah Penyakit
Bukan Obat.
Tidak
seorang islampun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya seidikit. tidak
juga diperkenankan untuk menjual,membeli,menghadiahkan,atau membuatnya.
Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan ditokonya atau dirumahnya.termasuk
juga dilarang menghidangkan arak dalam peraya-perayaan,baik kepada orang islam
ataupun kepada orang lain.juga dilarang mencampurkan arak pada makanan minuman.
tentang
arak dipakai untuk berobat dalam hal ini rasullullah saw pernah menjawab kepada
orang yang bertanya tentang hukum arak.lantas nabi menjawab : dilarang! kata lelaki itu kemudian
innamanashna’uhaliddawa’(kami pakai banyak hanya pakai untuk berobat).
Maka
jawab nabi selanjutnya : “arak itu bukan
obat,tetapi penyakit”. (riwayat muslim,ahmad,abudauddan tarmizi)
Sabda
: sesungguhnya allah menurunkan penyakit
dan obat,dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya,oleh karena
itu,tetapi jangan berobat dengan yang haram. (riwayat abu daud)
2.1.20 Narkotik
“Narkoba sama halnya dengan zat yang
memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat
yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’
Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil
yang mendukung haramnya narkoba:
Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ
لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang
dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negative.
A.
Hukum
Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam
Bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang
telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana
firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena
riba haram, berarti bunga juga haram.
I.
Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah
hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan)
riba lebih besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan zina di dalam Islam
(setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy,dari Anas bin Malik).
Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar,
yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim,
melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah.
Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka
sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri,
maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya dari azab
Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya,
jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang
bekerja di dalamnya (Pegawai Bank)?
1)
Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan: “Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan
yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan
Tirmidzi)
Sementara
itu, dalam riwayat lain disebutkan: “Orang yang makan riba, orang yang
memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal
itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga hari
kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak
diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja)
terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan
transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits
tersebut yaitu :
1)
orang
yang makan atau menggunakan (penerima) riba,
2)
orang yang menyerahkan (pemberi) riba,
3)
pencatat
riba,
4)
saksi
riba.
Dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan
yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara
hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau
lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori
pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan
transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui
aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun
pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau
memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya,
karena terkategori pemakan riba.
Contohnya : orang-orang yang melakukan
pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk
membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai
dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.
2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun
lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar
untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian
ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para
pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang
memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.
3. Pencatat Riba
siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat
aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller,
orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks
kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.
4. Saksi Riba
siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi
dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di
dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).
Selain
itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau
tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS. al-Maidah: 02)
DAFTAR
PUSTAKA
Qardhawi
, M yusuf , 1993 . Halal dan haram dalam
islam. PT bina ilmu