Senin, 20 Februari 2017

HALAL DAN HARAM



2.1 Makanan Dan Minuman
Islam mengharamkan semua benda yang dapat menghilangkan kesadaran dan dapat melemahkan urat serta membahayakan tubuh. Adapun soal makanan berupa binatang inilah yang terus diperselisihkan dengan hebat oleh agama – agama.
2.1.1 Menyembelih dan Makan binatang dalam pandangan Agama Hindu
Golongan brahmana (Hindu) dan filsuf mengharamkan dirinya untuk menyembelih dan memakan binatang. mereka cukup hidup dengan makan-makanan dan tumbuh-tumbuhan. golongan ini berpendapat bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup .Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
2.1.2 Binatang yang Diharamkan dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
 Dalam pandangan yahudi dan nasrani (kitabi) allah mengharamkan kepada orang-orang yahudi beberapa binatang laut dan darat.penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat ( Perjanjian Lama) Fasal 11 ayat 1 dan seterusnya bab : Immat Orang lewi.
Firman allah : “Dan kepada orang-orang yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku dan dari sapi kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat dipunggungnya dalam perutnya,atau yang tercampur dengan tulang.Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya kami adalah (dipihak)  yang benar”. (Al-An`am :146)
2.1.3 Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
Orang-orang arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor. Tetapi dibalik itu,mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits) seperti bangkai darah yang mengalir.
2.1.4 Islam Menghalalkan Yang Baik
“Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada dibumi ini yang halal dan baik,dan jangan kamu mengikuti jejak  syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu” (al baqarah :168).
Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik,yang telah disediakan oleh allah swt kepada mereka,yaitu bumi yang lengkap dengan isinya dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan allah,dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan allah.
2.1.5 Diharamkan bangkai dan Hikmahnya
Apa hikmah di balik larangan memakan bangkai?  
Allah swt berfirman dalam surat Al-An’am ayat 145, yang artinya: “Katakanlah, ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi-karena sesungguhnya semua itu kotor –atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang.” 
Berikut ini penjelasannya:
  1. Naluri manusia yang sehat pasti akan menolaknya dan menganggapnya kotor. Memakan bangkai adalah perbuatan hina yang menodai kehormatan manusia.
  2. Agar setiap muslim membiasakan niat dan tujuannya dalam semua urusan. Tidaklah manusia memperoleh sesuatu setelah mengarahkan niat, tujuan dan usahanya. Dimana makna menyembelih- yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai- bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya. Allah tidak rela manusia memakan sesuatu tanpa tujuan dan tanpa memikirkannya- sebagaimana jika memakan bangkai. Sedangkan, binatang yang disembelih dan diburu, keduanya tidak dapat diperoleh kecuali dengan tujuan, usaha, niat dan perburuan.
  3. Binatang yang mati dengan sendirinya, biasanya karena suatu sebab. Mungkin karena sakit, memakan makanan beracun yang semua itu tidak dijamin keamanan dari bahayanya. Misalnya, binatang yang mati karena sangat lemah dan kondisinya yang tidak normal.
  4. Allah mengharamkan manusia memakan bangkai, artinya Allah memberikan kesempatan kepada binatang lain untuk memakannya. Sebagai rahmat Allah kepada mereka, karena mereka juga umat seperti kita. Hal ini sangat jelas, terjadi pada binatang-binatang padang pasir dan tempat-tempat lain di mana bangkai-bangkai binatang tidak ditanam.
  5. Agar manusia memperhatikan binatang peliharaannya dengan serius. Tidak membiarkannya sakit dan lemah yang dapat membunuhnya. Yang menyebabkan kerugian, dengan demikian ia akan segera mengobati dan mengistirahatkannya.
2.1.6 Haramnya Darah yang mengalir
Ibnu abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal) maka jawab beliau : Makanlah! Orang-orang kemudian berkata : itukan darah. maka jawab ibnu Abbas : Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Dulu ketika orang-orang jahiliah lapar mereka mengambil sesuatu yang tajam dan ditusukkannya kepada unta atau sapi dan darah yang mengalir itu dikumpulkan lalu diminum.
Mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang ,maka akhirnya diharamkanlah oleh allah.
2.1.7 Daging Babi
Makanan – makanan babi itu kotor dan najis. makan daging babi salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Sementara ahli penyelidik berpendapat bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.
2.1.8 Binatang yang Disembelih Bukan Karena Allah
Binatang yang disembelih bukan karena allah,yaitu binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain allah, misalnya nama berhala .
Menyebut nama selain allah ketika menyembelih berarti meniadakan perkenan ini dan dia berhak menerima larangan memakan binatang yang disembelih.
2.1.9 Macam-Macam Bangkai
1)      Al-munkhaniqah,yaitu binatang yang mati karena dicekik.
2)      Al-mauqudzah,yaitu binatang yang mati karena dipukuli dengan tongkat dan sebagainya.
3)      Al-muttaradiyah, yaitu binatang yang jatuh dari tempat yang tinggi sehingga mati.
4)      An-Nathihah, yaitu binatang yang baku hantam antara satu dengan yang lain,hingga mati.
5)      Maa Ajalas Sabu,yaitu binatang yang disergap oleh binatang buas dengan dimakan sebagian dagingya hingga mati.
2.1.10 Hikmah Diharamkannya Macam-Macam Binatang di Atas
Hikmah yang lebih kuat ialah,bahwa allah swt mengetahui akan perlunya manusia kepada binatang, kasih sayangnya dan pemeliharaannnya. oleh karena itu tidak pantas manusia kalau manusia dibiarkan begitu saja dengan sesukanya untuk mencekik dan menyiksa binantang dengan memukul hingga mati seperti biasanya pengembala – pengembala yang keras hati khususnya bagi mereka yang diupah.
2.1.11 Binatang yang Disembelih Untuk Berhala
Yang disembelih untuk berhala (maadzuhibiha ala nusub) nusub sama dengan manshub artinya : yang ditegakkan, maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda suatu penyembahan selain allah.
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud bertaqarrub kepada tuhannya. binatang-binatang yang disembelih untuk maksud diatas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena allah.
2.1.12 Ikan dan belalang dapat dikecualikan dari bangkai
Ada dua binatang yang dikecualikan oleh syariat islam dari kategori bangkai, yaitu belalang, ikan dan sebagainya. dari macam binatang yang hidup didalam air.
“laut itu airnya suci dan bangkainya halal” (Riwayat ahmad dan ahli sunnah) “dihalalkan bagi kamu binatang-binatang buruan laut dan makanannya” (almaidah.96)
2.1.13 Memanfaatkan Kulit Tulang dan Rambut Bangkai
Yang dimaksud haramnya bangkai hanyalah soal memakannya. Adapun  memanfaatkan kulitnya,tanduknya,tulangmya,atau rambutnmya tidaklah terlarang.
Rasulullah berjalan melihat bangkai kambing tersebut,maka bersabdalah beliau :
“mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu  samak dan memanfaatkannya?” para sahabat menjawab : Itukan bangkai! Maka jawab rasulullah yang diharamkan hanyalah memakannya (riwayat jama’ah, kecuali Ibnu Majah)
Rasulullah menerangkan cara untuk membersihkannya, yaitu dengan jalan disamak.
Dalam salah satu riwayat disebutkan : “menyamak kulit bangkai dapat menghilangkan kotorannya” (riwayat al-hakim).
2.1.14 Keadaan Darurat dan Pengecualiannya
Adapun ketika dalam keadan darurat,maka hukumnya tersendiri halal.
“barang siapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas,maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya allah maha pengampun dan maha pengaasih” (al-baqarah:173)
2.1.15 Daruratnya Berobat
Daruratnya berobat yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang yang diharamkan.
“sesungguhnya allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang ia haramkan atas kamu” (Riwayat bukhari)
Tetapi perkenan (Rukhsah) dalam menggunakan obatyang haram itu harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2.      Tidak ada obat lain yang halal seagai ganti obat yang haram itu.
3.      Adanya sesuatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya,baik pemeriksaannya maupun agamanya (I’tikad baiknya)
2.1.16 Perseorangan Tidak Boleh Dianggap Darurat Kalau dia Berada Dalam Masyarakat yang Disitu ada Sesuatu yang Dapat Mengatasi Keterpaksaannya itu.
Bahwa tidak ada halal bagi seorang  muslim yang dalam keadaan terpaksa untuk makan bangkai atau babi, sedangkan dia masih mendapatkan makanan dari kelebihan kawannya yang muslim ataupun kafir zimmi.
2.1.17 Penyembelihan Menurut syara’
2.1.17.1 Binatang Laut dan Darat
Binatang dilihat dari segi tempatnya ada dua macam binatang: binatang laut dan binatang darat. Dalam hal ini allah memberikan keluasan kepada hambanya dengan memeberikan perkenan (mubah) untuk makan semua binatang laut, tidak ada satupun yang diharamkannya dan tidak ada satupun persyaratan untuk menyembelih seperti yang berlaku pada binatang lainnya. bahkan allah menyerahkan bulat-bulat kepada manusia untuk mengambil dan menjadikan sebagai modal kekayaan menurut kebutuhannya dangan usaha semaksimal mungkin untuk tidak menyiksanya.
Firman allah : “dihalalkan buat kamu binatang buronan laut dan memakannya sebgai perbekalan kamu untuk orang-orang yang berlayar” (Al-maidah 96)
2.1.17.2 Binatang Darat yang Haram
“Dan allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor” (Al-araf :157)
Yang disebut khabaits (yang kotor-kotor),yaitu semua yang dianggap kotor oleh persaan manusia secara umum.
“rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring. dan burung berkuku mencengkram.” (riwayta bukhari)
2.1.17.3 Meneyembelih Sebagai Syarat Halalnya Binatang
Bintang-binatang darat yang halal dimakan itu ada dua macam :
1.      Binatang tersebut mungkin untuk ditangkap seperti unta,sapi,kambing dan binatang-binatang jinak lainnya. misalnya bintang-bintang peliharaan dan burung-burung yang dipelihara dirumah.
2.      Binatang-binatang yang tidak dapat ditangkap.
2.1.17.4 Syarat penyembelihan menurut syara’
1)      Binatang harus disembelih atau ditusuk (nahr) dengan suatu alat yang tajam yang dapat mengalirkan darah dan mencabut nyawa binatang tersebut, baik alat itu berupa batu ataupun kayu.
2)      Penyembelihan atau penusukan (nahr) itu harus dilakukan dileher binatang tersebut.
3)      Tidak disebut nama selain Asma allah.
4)      Harus disebutnya nama allah (membaca bismillah) ketika menyembelih.
2.1.17.5 Rahasia penyembelihan dan hikmahnya
Rahasia penyembelihan. Melepaskan nyawa binatang dangan jalan yang paling mjudah,yang kiranya meringankan dan tidak menyakitnya.
Nabi memerintahkan supaya pisau yang dipakai itu tajam, dan dengan cara yang sopan.
Sabda nabi : “sesungguhnya allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada seusatu.oleh karena itu jijka kamu membunuh, maka perbaikilah cara membunuhnya,dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara menyembelihnya dan tajamkanlah pisaunya serta mudahkanlah penyembelihannya itu” (riwayat muslim).
2.1.17.6 Hikmah Menyebut Asma ‘ Allah Waktu Menyembelih
1)      Orang – orang musyrik dan jahiliah selalu menyebut nama –nama tuhan dan berhala mereka setiap menyembelih. kalau orang-orang musyrik berbuat demikian mengapa orang mukmin tidak menyebut nama tuhannya?
2)      Segi keuda, bintang dan manusia sama-sama mahluk allah yang hidup dan bernyawa.oleh karena itu mengapa manusia akan mengtang-mentang begitu saja mencabutnya binatang tersebut,tanpa minta izin kepada penciptanya. yang juga mencipta seluruh bumi ini? Dan disinalah sebut asma allah .
Yang seolah-olah manusia mengatakan : aku berbuat ini bukan merendahkannya,tapi adalah justru dengan nama allah kami sembelih binatang itu dan dengan nama allah juga kami berburu dan dengan namanya juga kami makan.
2.1.17.7.1 Sembelihan Ahli Kitab
Islam bersifat keras terhadap orang musyrik tetapi terhadap ahli kitab sangat lunak dan mempermudah, karena mereka ini lebih dekat kepada orang mu’min, sebab sama-sama mengakui wahyu allah. mengakui kenabian dan pokok – pokok agama secara global
Hal ini ditegaskan allah dalam firmannya yang merupakan ayat terakhir,yaitu :
Hari ini dihalalkan yang baik-baik buat kamu dan begitu juga makanan orang-orang yang pernah diberi kitab (ahli kitab) adalah halal buat kamu ,dan sebaliknya makananmu halal buat mereka” (Al-maidah :5)
2.1.17.7.2 Binatang yang Disembelih Untuk Gereja dan Hari-Hari Besar
            Apabila tidak terdengar suara dari ahli kitab itu menyebut nama selain allah, Misalnya : Nama Al-masih dan uzair ketika menyembelih,maka makanan tersebut tetap halal buat orang islam. tetapi kalau sampai terdengar suara penyebutan selain nama allah,maka dari kalangan ahli fiqih ada yang mengaharamkannya karena termasuk apa yang disebut uhilla ligahirillah (yang disembelih bukan karena allah).
2.1.17.7.3 Sembelihan yang Dilakukan Oleh Ahli Kitab dengan Tenaga Listrik dan Sebagainya
Apakah penyembelihan mereka itu dipersyaratkan seperti penyembelihan kita juga? Yaitu dengan pisau yang tajam dan dilakukan pada leher binatang?
Menurut mafhum musytarak apa yang disebut penyembelihan,yaitu bermaksud menyabut nyawa binatang dengan niat untuk halalnya memakan binatang tersebut.
Kita tidak dapat mengetahui hukumnya daging-daging yang diimport dari negara-negara yang penduduk mayoritasnya ahli kitab,seperti ayam,corned sapi,yang semua itu kadang-kadang disembelih dengan tenaga elektronik dan sebgainya.
Adapun daging-daging yang diimport dari negara-negara komunis,tidak boleh kita makan.sebab mereka itu bukan ahli kitab,bahkan mereka adalah kuffur dan anti kepada semua agama dan menentang allah serta seluruh risalahnya.
2.1.17.7.4 Penyembelihan Orang Majusi dan Sebagainya
Para ulama berpendapat tentang penyembelihan orang majusi.kebanyakan mereka berpendapat tidak boleh memakannya karena mereka termasuk orang musyrik.
Sedang yang lain berpendapat halal karena Nabi S.A.W pernah bersabda :
“perlakukanlah mereka itu seperti perlakuan terhadap ahli kitab.” (Riwayat malik dan syafi’i)
2.1.17.7.5 KAIDAH : “Apa yang Ghaib Bagi Kita,Jangan kita Tanyakan”
Ada suatu kaum yang bertanya kepada nabi : Bahwa ada satu kaum yang memberinya daging,tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma allah atau tidak. Maka jawab nabi : Sebutlah Asma Allah atasnya dan makanlah (riwayat bukhari)
2.1.18 Berburu
            Islam hanya membuat beberapa peraturan dan persyaratan yang tunduk kepada aqidah dan tata tertib islam,serta membentuk setiap persoalan umat islam dalam karakter (shighah) islam. Syarat-syarat itu ada yang bertalian dengan si pemburu,ada yang bertalian dengan binatang yang diburu dan ada yang bertalian dengan alat yang dipakai untuk berburu.semua persyaratan ini hanya berlaku untuk binatang darat. adapun binatang laut,secara keseluruhannya telah dihallalkan oleh allah tanpa satu ikatan apapun.
2.1.18.1 Syarat yang Berlaku Untuk Pemburu
Syarat yang berlaku untuk pemburu binatang darat,sama halnya dengan syarat yang berlaku bagi orang yang akan menyembelih,yaitu harus orang islam,ahli kitab, atau orang yang dpat dikategorikan sebagai ahli kitab seperti majusi dan shabiin.
2.1.18.2 Syarat yang Berkenaan dengan Binatang yang Diburu
Adapun sayarat yang berkenaan dengan binatang yang diburu,yaitu hendaknya bintang tersebut tidak memungkinkan ditangkap manusia untuk disembelih pada lehernya.kalau ternyata memungkinkan binatang tersebut untuk disembelih dilehernya,maka haruslah disembelih dan tidak boleh pindah kepada cara lain,karena menyembelih adalah termasuk pokok.
Kalau ada orang melepaskan panahnya atau anjingnya kemudian menangkap seekor binatang dan ternyata binatang tersebut masih hiduip,maka dia harus menjadikan halalnya binatang tersebut dengan disebelih dilehernya sebgaimana lazimnya.tetapi kalau hidupnya itu tidak menentu,jika disembelih juga baik dan apabila tidak disembelih juga tidak berdosa.
2.1.18.3 Alat yang Dipakai Untuk Berburu
a)      Alat yang dapat melukai,seperti panah,pedang dan tombak.
b)      Binatang yang dapat melukai karena berkat didikan yang diberikan,seperti anjing,singa,burung elang,burung rajawali dan sebagainya.
2.1.18.3.1 Berburu dengan Senjata tajam
Berburu dengan alat diperlukan dua persyaratan :
1)      Hendaknya alat tersebut dapat menembus kulit,dimana bintang ersebut mati karena ketajaman alat tersebut,bukan karena beratnya.
2)      Harus disebut asma allah. Ketika melemparkan alat tersebut sebagai mana apa yang diajarkan rasulullah s.a.w
2.1.18.3.2 Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya
            Kalau berburu itu dengan menggunakan anjing,atau burung elang,maka masalah yang harus diselesaikan dalam masalah ini ialah sbb:
1)      Binatang tersebut harus di didik.
2)      Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya.atau dengan ungkapan yang dipakai al-quran,yaitu hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya,bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
3)      Disebut asma allah ketika melepas.
2.1.18.3.3 Kalau bintang itu Didapati Sudah Mati
Kadang-kadang terjadi,seorang pemburu melepaskan oanahnya mengenai seekor bintang,tetapi binatang tersebut mengilang,beberapa saat kemudian dijumpainya sudah mati.
Dalam persoalan ini,binatang tersebut bisa menjadi halal dengan beberapa syarat:
1)      Bahwa binatang tersebut tidak jatuh kedalam air.
Seperti yang dikatakan nabi saw
“kalau kamu melemparkan panahanmu,maka jika kamu dapati binatang itu sudah mati,makanlah,kecuali apabila binatang tersebut kamu dapati jatuh kedalam air,maka kamu tidak tahu : apakah air itu yang menyebabkan binatang tersebut mati ataukah panahmu (riwayat bukhari dan muslim)
2)       Tidak terdapat tanda-tanda mati karena bekas panah orang lain yang menjadi sebab matinya binatang tersebut.
3)      Binatang tersebut belum sampai busuk.
2.1.19 Khamar (Arak)
khamar adalah zat (makanan atau minuman atau yang dikonsumsi), yang bila digunakan oleh seorang normal (bukan pemabuk), akan menimbulkan efek mabuk.
secara syar’i adalah mabuk yang menghilangkan kewarasan atau membuat seseorang berada dalam keadaaan fly. Polisi Jalan Raya di Barat sana menilang pengemudi yang membawa mobil karena mabuk dengan kesalahan drunk
Ketika vonis sebagai khamar telah dijatuhkan, maka hukumnya menjadi haram untuk diminum oleh siapa saja, sedikit atau banyak. Meski ada orang yang mampu meminumnya segelas tanpa mabuk, tetap hukumnya haram.
Batas haramnya adalah pada saat diujikan tadi, yaitu ketika seseorang yang bukan peminum diminta untuk meminumnya dan kemudian dia mabuk. Begitu ketahuan minuman itu memabukkan dirinya, maka vonis bahwa minuman itu adalah khamar sudah tetap. Siapa pun yang meminumnya, mabuk atau tidak mabuk, tetap haram.


 2.1.19.1. Setiap Yang Memabukkan Berarti Arak.
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah arak, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat arak itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruhnya yang ditimbulkan, yaitu memabukan. Oleh karena itu semua yang memabukan berarti arak, dan setiap arak adalah haram.”(Riwayat Muslim).
2.1.19.2. Minum Sedikit.
            Untuk kesekian kalinya islam tetap bersikap tegas terhadap masalah arak. Tidak lagi dipandang kadar minumnya, sedikit ataupun banyak. Kiranya arak telah cukup banyak menggelincirkan kaki manusia. Oleh karena itu sedikitpun tidak boleh di sentuh.
            Justru itu pula rasuluallah pernah menegaskan, “minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.”(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
2.1.19.3. Memperdagangkan Arak.
            Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit atau pun banyak, bahkan memperdagangkanpun tetap diharamkan. Oleh karena itu tidak halal seorang islam mengimport arak, memproduser arak, membuat warung arak, atau pun bekerja ditempat penjualan arak.
            Dalam hal ini Rasuluallah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti dalam riwayat di bawah ini.
Rasuluallah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh gelombang:
1)      yang memerasnya
2)      yang meminta diperaskannya
3)      yang meminumnya
4)      yang membawanya
5)      yang minta dihantarinya
6)      yang menuangkannya
7)      yang menjualnya
8)      yang makan harganya
9)      yang membelinya
10)  yang minta dibelikan
Setelah ayat al-Quran surah al-maidah (90-91) itu turun, Rasuluallah s.a.w bersabda : “Sesungguhnya allah telah mengharamkan arak, maka barang siapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walau pun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim).
2.1.19.4. Seorang Muslim Tidak Boleh Menghadiahkan Arak.
Kalau menjual dan memakan harga arak itu di haramkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga.
Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak, sebab seorang muslim adalah baik, dan tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
 2.1.19.5. Tinggalkan Tempat Persidangan Arak.
            Berdasarkan sunnah nabi, orang islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak.
Diriwayatkan dari Umar r.a bahwa dia pernah mendengar Rasuluaalh s.a.w bersabda: “Barang siapa beriman kepada allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak.” ( Riwayat Ahmad)
Setiap muslim diperintahkan untuk menghentikan kemungkaran kalau menyaksikannya. Tetapi kalau tidak mampu dia harus menyingkir dan menjaga masyarakat dan keluarganya.
2.1.19.6. Khamar Adalah Penyakit Bukan Obat.
Tidak seorang islampun yang diperkenankan minum arak walaupun hanya seidikit. tidak juga diperkenankan untuk menjual,membeli,menghadiahkan,atau membuatnya. Disamping itu tidak pula diperkenankan menyimpan ditokonya atau dirumahnya.termasuk juga dilarang menghidangkan arak dalam peraya-perayaan,baik kepada orang islam ataupun kepada orang lain.juga dilarang mencampurkan arak pada makanan minuman.
tentang arak dipakai untuk berobat dalam hal ini rasullullah saw pernah menjawab kepada orang yang bertanya tentang hukum arak.lantas nabi menjawab :  dilarang! kata lelaki itu kemudian innamanashna’uhaliddawa’(kami pakai banyak hanya pakai untuk berobat).
Maka jawab nabi selanjutnya : “arak itu bukan obat,tetapi penyakit”. (riwayat muslim,ahmad,abudauddan tarmizi)
Sabda : sesungguhnya allah menurunkan penyakit dan obat,dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit ada obatnya,oleh karena itu,tetapi jangan berobat dengan yang haram. (riwayat abu daud)
2.1.20 Narkotik
 “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
 Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negative.
A.    Hukum Menjadi Pegawai Bank Dalam Pandangan Islam
Bunga pada bank dan lembaga keuangan lain yang ada sekarang telah memenuhi seluruh kriteria riba. Riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Karena riba haram, berarti bunga juga haram.
       I.            Dosa Riba
Seberapa besar dosa terlibat dalam riba, maka cukuplah hadits-hadits shahih berikut menjawabnya:
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali dari pada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy,dari Anas bin Malik).
Terlibat dalam riba (Bunga Bank) adalah termasuk dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, membunuh, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan menuduh wanita baik-baik berzina. Naudzubillah. Bahkan apabila suatu negeri membiarkan saja riba berkembang di daerahnya maka sama saja ia menghalalkan Allah untuk mengazab mereka semua.
“Apabila riba dan zina telah merajalela di suatu negeri, maka rakyat di negeri itu sama saja telah menghalalkan dirinya  dari azab Allah” (HR. Al Hakim)
Pertanyaannya, jika Bank itu diharamkam karena Riba, lalu bagaimanakah hukum bagi orang yang bekerja di dalamnya (Pegawai Bank)?
1)      Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional
Ibnu Mas’ud meriwayatkan: “Rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya, dan penulisnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Sementara itu, dalam riwayat lain disebutkan: “Orang yang makan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dan dua orang saksinya –jika mereka mengetahui hal itu– maka mereka itu dilaknat lewat lisan Nabi Muhammad saw. hingga hari kiamat.” (HR. Nasa’i)
Dari hadits-hadits ini kita bisa memahami bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu bentuk pekerjaan riba, karena transaksi tersebut merupakan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.


Ada empat kelompok orang yang diharamkan berdasarkan hadits tersebut yaitu :
1)      orang yang makan atau menggunakan (penerima) riba,
2)       orang yang menyerahkan (pemberi) riba,
3)      pencatat riba,
4)      saksi riba.
Dan saat ini jenis pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang membanggakan sebagian kaum muslimin serta secara umum dan legal (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kaum muslimin di bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan dan pembiayaan. Berikut adalah keempat kategori pekerjaan yang diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas:
1. Penerima Riba
Penerima riba adalah siapa saja yang secara sadar memanfaatkan transaksi yang menghasilkan riba untuk keperluannya sedang ia mengetahui aktivitas tersebut adalah riba. Baik melalui pinjaman kredit, gadai, ataupun pertukaran barang atau uang dan yang lainnya, maka semua yang mengambil atau memanfaatkan aktivitas yang mendatangkan riba ini maka ia haram melakukannya, karena terkategori pemakan riba.
 Contohnya : orang-orang yang melakukan pinjaman hutang dari bank atau lembaga keuangan dan pembiayaan lainnnya untuk membeli sesuatu atau membiayai sesuatu dengan pembayaran kredit yang disertai dengan bunga (rente), baik dengan sistem bunga majemuk maupun tunggal.
2. Pemberi Riba.
Pemberi riba adalah siapa saja, baik secara pribadi maupun lembaga yang menggunakan hartanya atau mengelola harta orang lain secara sadar untuk suatu aktivitas yang menghasilkan riba. Yang termasuk dalam pengertian ini adalah para pemilik perusahaan keuangan, pembiayaan atau bank dan juga para pengelolanya yaitu para pengambil keputusan (Direktur atau Manajer) yang memiliki kebijakan disetujui atau tidak suatu aktivitas yang menghasilkan riba.
3. Pencatat Riba
siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi pencatat aktivitas yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya para teller, orang-orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan orang yang membuatkan teks kontrak perjanjian yang menghasilkan riba.
4. Saksi Riba
siapa saja yang secara sadar terlibat dan menjadi saksi dalam suatu transaksi atau perjanjian yang menghasilkan riba. Termasuk di dalamnya mereka yang menjadi pengawas (supervisor).

Selain itu juga Allah SWT mengharamkan kita untuk melakukan kerjasama atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah: 02)












DAFTAR PUSTAKA

Qardhawi , M yusuf , 1993 . Halal dan haram dalam islam. PT bina ilmu